ASPEK HUKUM TATA NEGARA TERHADAP PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI YANG MENETAP DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMO 6 TAHUN 2011
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah yang menyangkut khusus orang-orang asing (pencari suaka dan pengungsi) yang akan masuk dan menetap di Indonesia dan bagaimana pengaturan hukum mengenai pencari suaka dan pengungsi yang menetap di Indonesia berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:Â 1. Aspek Hukum tata Negara terhadap pencari suaka dan pengungsi yang menetap di Indonesia sebenarnya dapat dilihat dari kebijakan yang dibuat pemerintah terhadap imigran yang menetap di Indonesia. Keberadaan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia tidak dapat di pisahkan dari intervensi lembaga internasional dengan menjadikan hak asasi manusia sebagai dasar pembenarannya. 2. Â Pengaturan hukum yang mengatur mengenai pencari suaka dan pengungsi di Indonesia adalah sebagai berikut: UU No.6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian, Surat Edaran Perdana Menteri No.11/RI/1959 Tentang Perlindungan Pelarian Politik, TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Amandemen Kedua UUD 1945, Peraturan Ditjen Imigrasi Nomor IIMII489.UM.08.05 tertanggal 17 September 2010 Tentang Penanganan Imigran Ilegal
Kata kunci: pengungsi; pencari suaka;