TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI PADA UU NO.24 PASAL 24C AYAT (1) DALAM PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA MELALUI CONSTITUTIONAL QUESTION DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian iniyakni untuk mengetahui bagaimana konsep constitutional question sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara dan bagaimana urgensi pelembagaan constitutional question di Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan: konsep constitutional question sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara Baik secara konsepsional maupun yuridis konstitusional, mekanisme constitutional question ndapat dilembagakan atau dikonstruksikan sebagai bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C ayat (1) 1945. Hal tersebut dimungkinkan karena: (i) secara konsepsional, pengujian konstitusional itu memang terdiri atas dua mekanisme pengujian, yakni abstract review dan concrete review (constitutional question). (ii) secara konstitusional, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 hanya merumuskan kewenangan pengujian konstitusional yang dimiliki oleh MK secara umum dan singkat saja, yakni melalui frasa: “mahkamah konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.†Rumusan tersebut masih bersifat umum dan sama skali belum menentukan apakah wewenang MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD itu akan dilaksanakan melalui mekanisme abstract review atau concrete review (constitutional question) atau kedua-duanya. Sehingga dengan rumusan yang masih bersifat umum itu sangat mungkin bagi pembentuk undang-undang untuk menerjemahkan kewenangan pengujian undang-undang yang dimiliki oleh MK dalam dua mekanisme pengujian sekaligus, yakni abtract review dan concrete review (constitutional question). Urgensi pelembagaan constitutional question di Indonesia constitutional question di  MK RI menjadi penting dan urgen karena memang terdapat kebutuhan yang  nyata untuk itu, baik ditinjau dari segi teoretis maupun empiris (praktis). Dari segi teoretis, perlunya MK diberi kewenangan mengadili perkara constitutional question (concrete review) dilatar belakangi oleh adanya kebutuhan untuk: melengkapi dan menyempurnakan sistem pengujian konstitusional yang ada di MK yang saat ini masih terbatas pada abstract review, dan memperluas sarana perlindungan kontitusional bagi warga negara yang sedang terlibat dalam proses litigasi di pengadilan agar tidak dihukum berdasarkan undang-undang yang masih diragukan konstitusionalitasnya. Adapun ditinjau dari segi empiris, perlunya MK diberi kewenangan mengadili perkara constitutional question dilatar belakangi/didasarkan pada fakta telah adanya beberapa permohonan pengujian undang-undang di MK yang secara substansial sebetulnya dapat dikategorikan sebagai permohonan pertanyaan konstitusional yang sehausnya dapat diwadahi dan dislesaikan melalui mekanisme constitutional question.
Kata kunci: mahkamah konstitusi; constitutional question;