PENGAWASAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSAT MENURUT UU NOMOR 9 TAHUN 2015
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengawasan pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah pusat menurut undang-undang nomor 9 tahun 2015 dan bagaimana permasalahan yang terjadi terkait dengan pembentukan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Daerah serta bagaimana seharusnya Peraturan Daerah yang sesuai dengan pelaksanaan otonomi Daerah di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Setelah berlakunya Undang-undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan politik hukum pengawasan Pusat terhadap Daerah. Berbeda dengan UU Pemerintahan Daerah sebelumnya, UU No.9 Tahun 2015 berkaitan dengan pengawasan Pusat terhadap Daerah, mengatur secara tegas asas dekonsentrasi dan urusan pemerintahan umum. 2. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur oleh UU Pemerintahan Daerah yang baru (UU No. 9 Tahun 2015) dalam pelaksanaannya tidak mengurangi/membelenggu kemandirian daerah dan tidak menghambat pembangunan di daerah serta tetap sejalan dengan penyelenggaraan otonomi seluas-luasnya. Materi pokok pengawasan Pusat terhadap Daerah mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Pengertian dan ruang lingkup pengawasan Pusat terhadap Daerah; b. Pengawasan dan Pemerintahan Daerah; c. Kedudukan dekonsentrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. Data tentang pelaksanaan pengawasan Pusat terhadap Daerah melalui Pembatalan Perda sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.
Kata kunci: peraturan daerah;