PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi administrasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dan faktor-faktor apa yang menghambat penerapan sanksi administrasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum hormatif disimpulkan: 1. Penerapan sanksi administrasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan dan denda administratif dijatuhkan oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan terhadap pelaku usaha atau kegiatan yang melanggar ketentuan administrasi di bidang lingkungan hidup. Penerapan sanksi administrasi merupakan sarana untuk mencegah pelanggaran dan sarana untuk menghentikan dan mengakhiri pelanggaran terhadap ketentuan di bidang lingkungan hidup. 2. Faktor penghambat penerapan sanksi administrasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah faktor hukum dan peraturan perundang-undangan dan faktor instansi penegak hukum. Pedoman pelaksanaan penerapan sanksi administrasi belum mengatur tentang tata cara penetapan denda dan besarnya denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah sehingga memberikan kewenangan bebas untuk menentukan sendiri. Demikian juga dengan faktor instansi penegak hukum masih beragamnya instansi yang berwenang menerapkan sanksi administrasi dalam kasus lingkungan.
Kata kunci: lingkungan hidup; sanksi administrasi;