HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Authors

  • Marshel Yulius

Abstract

Penelitian ini dilakukan dnegan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak-hak penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan bagaimana hak penyandang disabilitas di bidang politik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas memerlukan perlindungan hukum yang efektif dan memadai termasuk terhadap kelompok perempuan dan anak. Perlindungan hukum diperlukan agar penyandang disabilitas termasuk perempuan tidak diperlakukan diskriminatif  dan juga anak penyandang disabilitas memerlukan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan melalui peran orang tua atau keluarga pengganti seperti orang tua asuh, orang tua angkat, wali, dan/atau lembaga yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan perawatan dan pengasuhan kepada anak. 2. Hak penyandang disabilitas di bidang politik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, meliputi hak:  memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan serta memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum dan membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik. Hak politik lainnya seperti membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional serta berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya dan memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan memperoleh pendidikan politik.

Kata kunci: Hak Penyandang Disabilitas, Di Bidang Politik

Author Biography

Marshel Yulius

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-02