TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan yang berkaitan tentang tanggungjawab pemerintah Indonesia terhadap kebakaran hutan dan lahan dan apa konsekuensi bagi pemerintah Indonesia setelah adanya putusan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung, yang dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan terkait dengan perlindungan pelestarian fungsi hutan yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, belum menjamin perlindungan terhadap pelestarian fungsi hutan. Hal ini bisa dilihat dari masih terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sudah lama terjadi di Indonesia membawa dampak yang merugikan masyarakat. Selain karena faktor alam seperti fenomena El-Nino, kebakaran hutan dan lahan juga didominasi oleh perbuatan masyarakat, baik dari warga sekitar yang melakukan pembakaran lahan dan kegiatan korporasi yang memanfaatkan sumber daya hutan. Kebakaraan hutan dan lahan terjadi setiap tahunnya disebabkan oleh lemahnya pemerintah dalam hal pengawasan, penegakan hukum khususnya terhadap korporasi yang melakukan kegiatan yang merugikan hutan, peraturan yang memberikan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan pembakaran, serta tumpang tindihnya lembaga-lembaga yang menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. 2. Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk yang menyatakan bahwa Pemerintah sebagai Tergugat telah melakukan perbuatan melawan dengan membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan memberikan sebuah preseden yang baik terhadap keadilan bagi rakyat dan lingkungan. Akibat hukum bagi Pemerintah yaitu Pemerintah harus melakukan putusan pengadilan sesuai dengan yang diamanatkan oleh asas tanggung tanggung jawab negara yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dengan demikian, Negara bisa menjamin terlaksananya supermasi hukum yaitu Pemerintah harus melindungi dan menjalankan kelestarian fungsi hutan untuk kesejahteraan negara serta agar supaya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dapat ditanggulangi dan berkurang.
Kata kunci: kebakaran hutan dan lahan; karhutla; tanggung jawab pemerintah;