UPAYA ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN DAN LARANGAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Authors

  • Dewianti Alexander

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran atas kewajiban dan larangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil dan bagaimana upaya administratif atas pelanggaran kewajiban dan larangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran atas kewajiban dan larangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil seperti tidak  setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah dan tidak menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab dan tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS serta tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan dan tidak memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. 2. Upaya administratif atas pelanggaran atas kewajiban dan larangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari keberatan dan banding administratif. Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan diantaranya seperti jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh: Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara ke bawah; Sekretaris Daerah/Pejabat struktural eselon II Kabupaten/Kota ke bawah/Pejabat yang setara ke bawah; Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan unit dengan sebutan lain yang atasan langsungnya Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif diantaranya seperti hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh: Pejabat Pembina Kepegawaian, Gubernur selaku wakil pemerintah.

Kata kunci: Upaya Administratif, Pelanggaran, Kewajiban Dan Larangan, Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Author Biography

Dewianti Alexander

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-02