KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTIM PERWAKILAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018

Authors

  • Muqsit Rafif Gani

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kedudukan DPD Dalam Sistim Ketatanegaraan di Indonesia dan bagaimana Kewenangan DPD Sebagai Lembaga Perwakilan Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlu ada upaya penguatan kembali terhadap DPD, khususnya dalam instrumen hukum. Penguatan kedudukan hukum  kelembagaan DPD berdasarkan konstitusi menjadi salah satu isu yang sedang dikumandangkan di tataran internal DPD. Para anggota DPD menilai bahwa penguatan kelembagaan DPD dirasa sangatlah diperlukan guna meruntuhkan hegemoni DPR maupun Presiden dalam proses legislasi Nasional. 2. Kewenangan DPD dalam legislasi Pasca putusan MK yang mengabulkan permohonan dari DPD, telah sedikit membuka jalan bagi DPD sendiri untuk terus memperbaiki dan memaksimalkan fungsi legislasi DPD. Pasca putusan MK tersebut, yang mengabulkan beberapa permohonan mengenai kewenangan DPD dalam proses legislasi, sedikit mengubah dan memperbaharui sistem ketatanegaraan. Yang dimaksud penulis disini, yang awalnya negara menganut sistem bikameral, pasca putusan MK tersebut menurut penulis, mungkin sistem yang terbangun nanti ialah bukan sistem bikameral lagi, akan tetapi sistem “Tripartitâ€. Dimana bukan hanya dua kamar, akan tetapi nantinya akan tercipta tiga kamar, dimana melibatkan: DPR, DPD, dan Presiden khususnya dalam program legislasi Nasional. Artinya, upaya yang dilakukan DPD saat ini bukan hanya demi menguatkan peranan DPD saja, akan tetapi secara tidak langsung telah sedikit merubah dan memperbaharui sistem ketatanegaraan yang ada di negara ini.

Kata kunci: dewan perwakilan daerah; sistem perwakilan;

Author Biography

Muqsit Rafif Gani

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-02