KONVENSI KETATANEGARAAN SEBAGAI SALAH SATU SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA

Authors

  • Franqois Steward Rawung

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik konvensi ketatanegaraan yang berfungsi sebagai sumber dalam pengembangan hukum tata negara Indonesia dan bagaimana perkembangan Konvensi Ketatanegaraan dalam sistem hukum nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Konvensi Ketatanegaraan merupakan salah satu sarana untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan Konstitusi. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kedudukan yang sangat kuat dalam sistem hukum Indonesia. Konvensi Ketatanegaraan bukan hanya bersifat kebiasaan yang dilakukan oleh aparat pemerintah tapi sejatinya merupakan bentuk dari konstitusi tidak tertulis yang memiliki fungsi sebagai sumber Hukum Tata Negara dan sebagai praktik kenegaraan di dalam sebuah negara, hal ini dapat dilihat dari praktik yang telah dilakukan oleh para pemimpin bangsa dan lembaga-lembaga negara. 2. Konvensi Ketatanegaraan dijadikan sebagai sumber hukum dalam pengujian undang-undang, pada putusan No. 49/PUU-VIII/2010 oleh Mahkamah Konstitusi dapat dilihat penggunaan Konvensi Ketatanegaraan sebagai norma hukum yang tidak tertulis. Konvensi Ketatanegaraan dapat membantu Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan permasalahan secara cepat dan jelas agar tidak ada dari warga negara yang dirugikan hak konstitusionalnya. Dengan hal ini, Konvensi Ketatanegaraan dapat menjadi pedoman bagi para hakim dalam menyelesaikan permasalahan di bidang tata negara.

Kata kunci: Konvensi Ketatanegaraan, Sumber Hukum Tata Negara, Indonesia

Author Biography

Franqois Steward Rawung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-02