MASALAH PERTANAHAN DALAM RENCANA UMUM TATA RUANG DI KOTA MANADO
Abstract
Tanah adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui serta tidak mempunyai subtitusi alternatif di satu sisi dan pertumbuhan penduduk di sisi lain terus meningkat, maka tanah semakin sempit dan berkurang.  Akibatnya timbul berbagai masalah, berupa kobflik-konflik kepentingan di dalam masyarakat kota. Pada saat itulah dibutuhkan peran hukum untuk mengatur, melindungi, menertibkan, mengarahkan, sekaligus merekayasa nilai-nilai yang bertumpu pada hakekat keadilan, kemanusiaan dan kesejahteraan sosial masyarakatnya.
Kata kunci : Masalah Pertanahan; Tata Ruang; Manado