EKSISTENSI PUTUSAN JUDICIAL REVIEW OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

  • Fista Sambuari

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Eksistensi Putusan MK dalam peraturan perundang-undangan, bagaimana Kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam “judicial reviewâ€, dan apa Implikasi hukum Putusan Judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam membuat putusan, MK tidak boleh memuat isi yang bersifat mengatur. MK hanya boleh menyatakan sebuah UU atau sebagian isinya batal karena bertentangan dengan bagian tertentu di dalam UUD. Betapapun MK mempunyai pemikiran yang baik untuk mengatur sebagai alternatif atas UU atau sebagian isi UU yang dibatalkannya, maka hal itu tak boleh dilakukan, sebab urusan mengatur itu adalah hak lembaga legislatif. 2. Dalam membuat putusannya, MK tidak boleh memutus batal atau tidak batal suatu UU atau sebagian isi UU yang bersifat terbuka yakni yang oleh UUD diatribusikan (diserahkan pengaturannya) kepada UU. Jika UUD, misalnya menyatakan bahwa pengaturan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dilakukan secara demokratis yang ketentuan-ketentuannya dapat diatur oleh atau didalam UU, maka MK tak boleh membatalkan seandainya isi UU tentang pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perwakilan. Kalau MK melakukan itu, berarti ia sudah masuk ke ranah legislatif yang tak boleh dilakukannya. 3. Dalam membuat putusan, MK tak boleh memutus hal-hal yang tidak diminta (ultra petita). Betapapun MK melihat ada sesuatu yang penting untuk diminta maka jika hal itu tidak diminta untuk diuji, MK tak boleh melakukan itu. Kalau itu dilakukan, maka selain melanggar prinsip bahwa MK hanya boleh memutus hal yang secara jelas diminta, MK juga melanggar asas umum didalam hukum bahwa setiap permintaan pemerikasaan harus diuraikan dalam ‘posita’ yang jelas juga dimuat dalam Peraturan MK sendiri. Tentang putusan yang ultra petita sendiri memang masih menjadi perdebatan.

Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, judicial review

Downloads

Published

2013-11-09