PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN EKSPLOITASI ANAK (KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak dan bagaimana upaya dan peran pemerintah dalam mencegah terjadinya eksploitasi pekerja anak. Berdasarkan penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Eksploitasi terhadap anak kerap terjadi di indonesia mulai terlihat dan dilakukan oleh organisasi yaitu terkecil. Perlindungan anak terhadap tindakan ekploitasi bagi pekerja anak haruslah mendapat perlindungan dari negara, pemerintah, masyarakat dan orang tua. Jadi orang tua, keluarga, masyarakat dan negara bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangÂannya secara optimal dan terarah. 2. Begitu banyak undang-undang serta peraturan-peraturan daerah lainnya yang dibuat oleh pemerintah guna untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak di dunia kerja di Indonesia. Ada begitu banyak dasar-dasar hukum tentang perlindungan anak salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979. Upaya apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Anak : Kontekstualisasi berarti hukum itu perlu diperbaiki dan dilengkapi secara terus menerus sesuai dengan perkembangan realitas sosial yang ada. Sosialisasi hukum juga perlu ditingkatkan oleh masyarakat, khususnya mereka yang barangkali akan menjadi calon korban eksploitasi (dalam hal ini khususnya pekerja anak) sehingga tercipta kesadaran hukum, dalam arti tahu apa yang menjadi haknya dan sadar akan bahaya yang mengintai mereka.
Kata kunci: eksploitasi anak