FUNGSI NEGARA MEMELIHARA ANAK-ANAK TERLANTAR MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Abstract
Skripsi ini dengan judul Fungsi Negara Memelihara Anak-Anak Terlantar Menurut Undang-Undanng Dasar 1945, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi Negara memelihara anak-anak terlantar menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana pengaturan dan pelaksanaan pemeliharaan anak-anak terlantar di Indonesia. Tinjauan secara umum tentang anak terlantar yaitu pengertian anak terlantar dari berbagai Undang-Undang yang terangkum dari berbagai definisi serta fungsi Negara yang berarti mengurusi organisasi Negara agar berfungsi dalam upaya mencapai tujuan Negara. Skripsi ini membahas Fungsi Negara Memelihara Anak-Anak Terlantar Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 34 Ayat 1 disebutkan ‘Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara. Dengan demikian Negara bertanggung Jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dan anak-anak terlantar yaitu kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan, dan dalam pelaksaan pemeliharaan anak-anak terlantar di Indonesia dilakukan dengan memberikan hak-haknya secara normal layaknya anak-anak pada umumnya yaitu hak sipil dan hak kemerdekaan, lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, rekreasi dan budaya serta asuhan, perawatan dan pembinaan. Secara legal formal fungsi Negara memelihara anak-anak terlantar dan kepedulian terhadap masa depan mereka telah ada dalam Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan pengaturan dalam memlihara anak-anak terlantar terdapat diberbagai Undang-Undang dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi Negara dalam memelihara anak-anak terlantar dapat terealisasi dalam pemecahanya apabila pemerintah dalam pembuatan kebijakan atau peraturan perundang-undangan haruslah untuk kepentingan dan memihak bagi permasalahan anak-anak terlantar di Indonesia.
Kata kunci: anak terlantar