KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN GRASI
Abstract
Permohonan Grasi diajukan oleh yang dihukum bersalah kepada Kepala Negara atau Presiden yang mempunyai hak prerogatif. Oleh karena pemberian grasi merupakan suatu hak, maka Kepala Negara tidak berkewajiban untuk mengabulkan semua permohonan grasi yang ditujukan kepadanya. Dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara, maka walaupun ada nasihat atau pertimbangan dari Mahkamah Agung.    Grasi oleh Presiden pada dasarnya adalah bukan suatu tindakan hukum,         melainkan suatu tindakan non-hukum berdasarkan hak preogratif seorang            Kepala Negara atau Presiden. Prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki seorang Kepala Negara atau Presiden diluar kekuasaan badan-badan perwakilan lain (seperti: Grasi, abolisi, amnesati, rehabilitasi, ataupun mengangkat dan memberhentikan menteri). Hak prerogatif adalah hak Presiden sebagai Kepala Negara untuk mengeluarkan keputusan, atas nama Negara bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hak prerogatif adalah hak tertinggi yang tersedia dan desediakan oleh    konstitusi bagi Presiden sebagai Kepala Negara
Kata kunci: Presiden, Grasi