KEKERASAN DAN DISKRIMINASI ANTAR UMAT BERAGAMA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyebab timbulnya kekerasan dan diskriminasi antar umat beragama di Indonesia dan bagaimana fungsi pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan kekerasan dan diskriminasi antar umat beragama di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat dapat disimpulkan bahwa: 1. Penyebab timbulnya kekerasan dan diskriminasi antar umat beragama di Indonesia, karena perbedaan Pemahaman dalam nilai-nilai menjadi pertentangan dalam umat beragama. Yaitu kewajiban-kewajiban yang diwajibkan agamanya, Ideal-ideal mengenai kepastian hak-hak umat beragama, paham-paham mengenai ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan, berbagai penalaran yang berbeda. Perbedaan doktrin, perbedaan suku dan ras pemeluk agama, perbedaan kebudayaan, dan adanya perbedaan mayoritas dan minoritas menjadi faktor timbulnya konflik antar umat beragama. kurangnya peran pemerintah dan aparatur negara dalam situasi konflik antar umat beragama yang menjadi peluang bagi pihak-pihak provokator tertentu. 2. Fungsi pemerintah dan masyarakat itu sendiri yang mampu menyelesaikan kekerasan dan diskriminasi antar umat beragama, dimana pemerintah melakukan sosialisasi besar terhadap masyarakat mengenai aturan-aturan yang menjadi landasan kerukunan antar umat beragama dalam Pancasila dan UUD 1945 dengan dialog dan musyawarah dengan masyarakat, dan mengaitkan pencegahan kekerasan dan diskriminasi dengan sanksi-saknsi yang ada dalam KUHP. Setelah itu masyarakat pun harus berperan serta dalam mencegah konflik antar umat beragama. Negara pun harus mengambil tindakan tegas dalam konflik beragama demi menjunjung tinggi Pancasila.
Kata kunci: Umat beragama