STATUS HUKUM TANAH REKLAMASI PANTAI KOTA MANADO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960
Abstract
Pentingnya arti tanah bagi manusia, menjadikan tanah sebagai aset yang berharga bagi kehidupan setiap manusia. Hal ini dikarenakan selain sebagai kebutuhan, tanah juga dapat memberikan keuntungan secara ekonomis bagi pemilik tanah, yaitu dengan harga tanah yang cepat melonjak. Kebutuhan akan tanah menjadi semakin vital dikala ledakan penduduk di Manado. Di sisi lain, sebagai suatu faktor alam yang tak dapat diperbaharui, untuk wilayah Manado, tanah bisa didapat melalui proses reklamasi pantai. Reklamasi adalah suatu proses pengurukan wilayah pantai menjadi wilayah daratan. Beberapa wilayah menetapkan bahwa daerah hasil reklamasi hanya dapat dikenakan hak pengelolaan saja tanpa dapat dinaikkan status hukumnya, sementara di daerah lain wilayah hasil reklamasi mendapatkan status yang berbeda. Status hukum dari tanah hasil reklamasi pantai kota Manado adalah berstatus Hak Guna Bangunan diatas tanah negara, yang bebas dari hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemerintah Kota Manado.
Kata kunci: reklamasi