PRAKTIK RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan ratifikasi perjanjian internasional menurut Konvensi Wina 1969, bagaimanakah mekanisme dan praktik ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia, dan apakah kendala dalam proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Salah satu cara untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional yaitu melalui ratifikasi yang dicantumkan dalam Pasal 14 ayat 1 Konvensi Wina 1969. 2. Ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, Surat Presiden RI Nomor : 2826/HK/1960 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yakni pengesahan/ratifikasi dalam bentuk undang-undang dan keputusan presiden. Tetapi faktanya, mekanisme pengesahan/ratifikasi perjanjian internasional hanyalah berdasarkan Pedoman Praktis Pembuatan Dokumen Hukum yang dibuat oleh Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Bahwa praktik mengenai ratifikasi negara kitapun agak tidak menentu dan lambat. Lambatnya kerja ratifikasi ini dapat dilihat pada jumlah undang-undang ratifikasi yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR setiap tahunnya yang paling banyak hanya mencapai 7 (tujuh) ratifikasi saja. 3. Kendala dalam proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia, diantaranya sulitnya mengharmoniskan standar internasional itu dengan hukum dan peraturan domestik, kekurangan tenaga ahli, kurangnya perhatian pemerintah, belum adanya UU Ratifikasi.
Kata kunci: ratifikasi, perjanjian internasional