ANALISIS PENGGUNAAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 51/PERPU/1960
Abstract
Menurut peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 51 tahun 1960, yang selanjutnya kemudian menjadi Undang-undang No.51/PERPU/1960 berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961, pasal 1 ayat 1 a dan b, yang dimaksud dengan tanah ialah tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum. Berdasarkan penjelasan ini, maka kedudukan tanah yang legal hanyalah berada di bawah kepemilikan yang sah oleh orang atau perseorangan dan badan hukum dengan wewenang penuh yang diberikan kepadanya dari Negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sering kali terjadi dalam kehidupan bahwa orang atau badan hukum mengkalim bahwa sebidang tanah adalah miliknya tanpa dasar kepastian hukum yang tetap sebagaimana dikatakan dalam bagian pertama tadi. Faktor penyebab konflik tanah adalah pemahaman masyarakat tentang peraturan bidang pertanahan yang kurang dan desakan perekonomian yang menyebabkan sehingga masyarakat sering menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sebidang tanah. Mulai dari penggandaan sertifikat, hingga klaim tanah yang tak beralasan hukum kuatpun sering digunakan sebagai dasar pertikaian. Persoalan ini menunutut tanggungjawab negara sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Negara melalui Undang undang Dasar 1945 serta peraturan perundangan dan Peraturan lainnya, telah mengatur secara jelas bahwa penggunaan lahan milik orang lain secara ilegal adalah melanggar hukum. Upaya penyelesaian oleh pemerintah dilakukan melalui beberapa jalur, diantaranya sebagaimana kami angkat dalam tulisan ini adalah: Pertama, bahwa Penggunaan tanah yang sah menurut Undang-undang No.51/PERPU/1960 (PERPU No 51. Tahun 1960) adalah penggunaan tanah yang memiliki bukti kepemilikan kuat yang dipeproleh melalui Badan Pertanahan Nasional atau pun juga melalui lembaga terkait yang berada di bawahnya. Kedua, bahwa Penyelesaian konflik atas penggunaan tanah secara tidak sah dilakukan melalui mekanisme di dalam pengadilan melalui lembaga peradilan, melalui mekanisme di luar pengadilan, dan memanfaatkan lembaga adat. Di dalam pengadilan biasanya dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan di luar pengadilan biasanya dilakukan dengan melalui mediasi, arbitrase, konsiliasi, penilai independen, fasilitasi dan negosiasi. Selanjutnya penyelesaian menggunakan lembaga adat, dilakukan dengan bantuan para tokoh adat dan pemuka masyarakat seperti Kepala Desa/lurah.
Kata kunci: Penggunaan tanah, Undang-undang Nomor 51/Perpu/1960.