PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Abstract
Asas desentralisasi menghendaki adanya pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah yang bersangkutan. Untuk secara bertingkat dengan alat perlengkapan sendiri mengurus kepentingan rumah tangga sendiri atas inisiatif dan beban biaya sendiri sejauh tidak menyimpang dari kebijaksanaan pemerintah pusat. Melalui kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, daerah diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya otonomi daerah, tugas pemerintah daerah harus berusaha dan mampu mengembangkan diri, menggali potensi untuk kesejahteraan warganya dan sekaligus mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan otonomi daerah.
Kata kunci: Partisipasi publik, Peraturan Daerah