MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DUMPING ANTAR NEGARA

Authors

  • Muhajir La Djanudin

Abstract

Dumping sebenarnya merupakan tindakan diskriminasi harga yang dilakukan produsen dalam memasarkan produk antara pasar dalam negeri dan pasar luar negeri. Dumping merupakan tindakan curang dalam perdagangan Internasional, yang dapat mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak tertentu. Hal tersebut dikarenakan diskriminasi harga, dimana harga ekspor barang sejenis lebih rendah dari pada pasar domestik. Secara umum dumping dapat dianggap sebagai produk yang diperdagangkan dari suatu negara ke negara lain kurang dari nilai normal produk, dumping dilarang karena dapat menyebabkan kerugian atau dapat mengganggu pembentukan industri domestik pada negara tujuan ekspor. Dengan demikian hanya dumping yang merugikan industri sejenis di negara pengimporlah yang dapat dikenakan tindakan antidumping.  Penyelesaian sengketa perdagangan antar negara pada dasarnya merupakan upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk menyelesaikan perselisihan dalam suatu perdagangan. Pada umumnya perselisihan disebabkan perbedaan interpretasi suatu aturan perdagangan Internasional sehingga dalam penerjemahan dalam aturan nasional terdapat standar yang berbeda antara negara satu dan lainnya.

Perbedaan standarisasi dalam tata aturan perdagangan disetiap negara pada akhirnya akan menghasilkan kebijakan perdagangan yang dapat menghambat perdagangan itu sendiri. Sehingga akan diuji apakah kebijakan negara merupakan sebuah bentuk proteksionisme ataukah merupakan bentuk dari perlindungan atas kepentingan nasional yang sesuai kesepakatan bersama dalam GATT.

Penyelesaian sengeta perdagangan antar negara dalam GATT pada prinsipnya merupakan penerjemahan pada prinsip iktikad baik (good faith)  yang merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa antar negara. Prinsip ini bertujuan untuk tetap menjaga hubungan baik antar negara yang bersengketa sambil membuka ruang penyelesaian sengketa damai, baik melalui negosisasi, konsultasi, madiasi, konsiliasi maupun pengadilan.

Kata kunci : Pernyelesaian sengketa dumping, antar negara

Downloads

Published

2013-11-09