KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan wilayah Nusantara terdiri dari 13.487 pulau yang menguntai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote, yang mempunyai kekayaan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang terkandung didalamnya, merupakan potensi nasional yang perlu digarap dan dikelola dengan baik dan seoptimal mungkin. Namun hingga saat ini kekayaan dan potensi pulau-pulau tersebut belum dapat dioptimalkan pengelolaannya, terutama pengelolaan pulau-pulau kecil. Sehingga permasalahan yang timbul, sering terjadi di pulau-pulau kecil dan pesisir di Provinsi Sulawesi Utara tentang kewenangan daerah provinsi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Olehkarenaruanglingkup penelitianini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian juridis kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustakaâ€atau yang dinamakan penelitian hukum normatif.â€Â Kewenangan pemerintah daerah di dalamnya tercakup kekuasaan atau kewenangan, untuk membuat, melaksanakan atau menerapkan hukum yang berlaku, maupun untuk memaksakannya kepada pihak-pihak yang tidak mentaatinya.
Kata Kunci: Pengelolaan