FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA INDONESIA (DPR-RI)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam membentuk Undang-Undang Pasca amandemen UUD 1945 dan bagaimana fungsi legislasi DPR-RI dalam proses pembentukan Undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hokum normative dan dapat disimpulkan: 1. Secara konstitusional telah terjadi perubahan kekuasaan membentuk Undang-undang, dari yang semula merupakan kekuasaan penuh Presiden menjadi kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi dalam perwujudannya belum sesuai dengan UUD RI Tahun 1945. Hal ini menunjukan kurangnya kemampuan DPR melaksanakan kekuasaan membentuk Undang-undang. 2. Membentuk Undang-undang merupakan kekuasaan yang melekat pada DPR, selain kekuasaan pengawasan dan anggaran. Wewenang pembentukan Undang-undang ini diwujudkan ke dalam fungsi legislasi DPR yang bersumber pada UUD 1945. Pengaturan proses pembentukan Undang-undang dapat dilihat dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang membagi pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi beberapa tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
Kata kunci :Â Legislasi