TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOMI BARU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pembentukan suatu Daerah Otonom Baru dan bagaimanakah solusi pengaturan bagi daerah otonom yang baru dimekarkan tetapi dinyatakan gagal dalam melaksanakan otonomi daerah di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prosedur pembentukan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2007 sebagian besar aspirasi masyarakat. Selanjutnya usulan tentang pemekaran daerah tersebut disampaikan kepada provinsi dan daerah provinsi dan daerah provinsi menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah pusat. Adapun persyaratan yang ditentukan untuk memekarkan suatu daerah adalah tiga persyaratan yaitu, persyaratan administratif, teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan. Berkaitan dengan persyaratan untuk memekarkan satu daerah, sedikit mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang hanya menentukan dua persyaratan yaitu persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga menentukan bahwa apabila satu daerah akan dimekarkan, maka daerah tersebut harus melalui tahapan daerah persiapan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sangat ketat dalam mengatur pemekaran daerah, namun sampai saat ini aturan pelaksana dari UU Nomor 23 Tahun 2014 belum ada. 2. Ketentuan yang mengatur tentang daerah yang gagal dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesungguhnya telah diatur dalam UU No.22 tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, dan UU Nomor 23 Tahun 2014. Dimana Pasal 6 ayat (1) UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004, serta Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit menentukan bahwa apabila satu daerah dinyatakan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, maka daerah tersebut harus di gabungkan dengan daerah lain. Hanya saja, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang penggabungan daerah dan mekanisme penggabungannya.
Kata kunci: daerah otonomi baru; pemerintahan daerah;