SANKSI HUKUM BAGI KEPALA DAERAH YANG TIDAK MENJALANKAN PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN REKOMENDASI OMBUDSMAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tatacara pemeriksaan dan penyelesaian laporan yang dilakukan oleh Ombudsman dan bagaimanakah sanksi hukum bagi kepala daerah yang tidak menjalankan pelayanan publik berdasarkan rekomendasi Ombudsman di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ombudsman berwenang Menerima dan Memverifikasi laporan, melakukan pemeriksaan Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Menyelesaikan Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, Mengeluarkan Rekomendasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan monitoring penyelesaian laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun yang dapat mengajukan laporan kepada Ombudsman adalah seluruh penduduk dan warga negara Indonesia dengan syarat-syarat antara lain menyebutkan identitas lengkap, menguraikan peristiwa yang dilaporkan secara rinci dan telah mengajukan keberatan kepada instansi atau pejabat yang dikeluhkan. 2. Ombudsman mewajibkan kepada terlapor untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 37 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan. Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat maka Ombudsman dapat mempublikasikan setiap Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Selain itu, Kepala Daerah dapat juga diberikan sanksi berupa Pembinaan Khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Kata kunci: ombudsman; pelayanan publik; kepala daerah;