KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN GRASI BERDASARKAN SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pemberian grasi oleh presiden dan bagaimana penerapan kewenangan presiden dalam pemberian grasi menurut hukum positif di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perundang-undangan yang mengatur mengenai grasi yang berlaku saat ini adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indomesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi telah memperbaharui beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, antara lain: mengatur jangka waktu untuk mengajukan grasi, mempercepat pemberian jangka waktu kepada Mahkamah Agung dalam memberikan pertimbangan kepada presiden, menetapkan bahwa pengajuan grasi hanya dapar diajukan 1 kali saja, serta menetapkan ketentuan baru untuk memberikan wewenang kepada Menteri Hukum dan HAM untuk meneliti dan melaksanakan proses pengajuan permohonan grasi kepada Presiden. 2. Kewenangan Presiden dalam memberikan Grasi merupakan kewenangan konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa, presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Ini dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan mengimbangi antara presiden dan Lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas kenegaraan sesuai dengan prinsip Checks and Balances. Berkaitan dengan kewenangan pemberian grasi tersebut tidak ditemukan secara eksplisit kriteria atau alas an yang digunakan presiden dalam mengabulkan atau menolak suatu permohonan grasi.
Kata kunci: grasi; kewenangan presiden;