KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013

Authors

  • Imanuel Mahole

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi dan bagaimanakah kekuatan mengikat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dengan metode yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang dalam memutuskan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 telah keluar dari ketentuan normatif yang diatur. Sekalipun bukan hanya membatalkan norma (negative legislature), melainkan putusannya sudah bersifat mengatur (positive legislature), dan putusan tersebut tergolong sebagai ultra petita demi tercapainya keadilan substantif pada putusan a quo. 2. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa putusan tersebut mempunyai kekuatan mengikat karena putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menjadi konvensi ketatanegaraan dalam peradilan Mahkamah Konstitusi yaitu “penundaan keberlakuan putusanâ€. Sejalan dengan amar putusan, pelaksanaannya tidak langsung diberlakukan, melainkan diberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait (dalam hal ini pembentuk UU yaitu DPR, penyelenggara pemilu, dan stakeholder lainnya dalam mempersiapkan aturan teknis pemilu, tahapan serta teknis dalam pemilu serentak hanya pada Tahun 2019 dan seterusnya, tapi tidak mengurangi sifat putusan yang final and binding itu.

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

Author Biography

Imanuel Mahole

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-10-22