PENGATURAN HUKUM KEUANGAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum keuangan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bagaimana bentuk-bentuk larangan bagi kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum keuangan desa menunjukkan keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa. Pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli Desa, alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan desa yang sah. 2. Bentuk-bentuk larangan bagi kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, diantaranya seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya, melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Kata kunci: Pengaturan Hukum, Keuangan, Desa