TINJAUAN YURIDIS TENTANG CONTEMPT OF COURT YANG DILAKUKAN OLEH PENEGAK HUKUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan apakah yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk tindakan pelecehan terhadap peradilan ( Contempt Of Court ) dan bagaimanakah penerapan hukum serta sanksi terhadap pelanggar Contempt Of Court berdasarkan KUHP, KUHAP Peraturan Perundang-Undangan  Serta Kode Etik Penegak Hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada hakikatnya, Contempt Of Court itu suatu perluasan pengertian pada tindakan yang dipandang mempermalukan, menghalangi, atau merintangi pengadilan di dalam penyelenggaraan peradilan atau dipandang sebagai tindakan mengurangi kewibawaan atau martabat pengadilan. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk merintangi atau menyia-siakan penyelenggaraan peradilan, tidak menaati perintah pengadilan yang sah, atau tidak memenuhi putusan pengadilan. Perbuatan Contempt Of Court, bisa terjadi pada fase proses ajudikasi; sebelum, sedang dan atau setelah sidang perkara pidana digelar di pengadilan. Akan tetapi,bisa juga terjadi pada proses pra-ajudikasi; sebelum perkara dilimpahkan kepengadilan, baik di tingkat penyidikan, maupun di tingkat penuntutan. 2. Contempt of Court pertama kali disinggung dalam suatu perundang-undangan Indonesia yakni dalam Penjelasan Umum butir 4 Undang-Undang Mahkamah Agung untuk mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan. Kemudian ditindak lanjuti dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor KMA/005/SKB/VII/1987 dan Nomor. M.03-PR 08. 05 Tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Penasihat Hukum pada tahun 1987. Tindakan itu diambil jika perilaku seorang advokat mengganggu proses atau ketertiban persidangan perkara pidana. Selain itu, dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), kembali disebutkan bahwa pembuatan undang-undang tentang Contempt Of Court menjadi bagian dari matriks kebijakan hukum.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Contempt Of Court, Penegak Hukum