PENGATURAN HUKUM ASURANSI DALAM PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum asuransi dalam pengoperasian pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif apabila melanggar kewajiban di bidang asuransi dalam mengoperasikan pesawat udara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum asuransi dalam pengoperasian pesawat udara menurut undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan telah mengatur setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib mengasuransikan: pesawat udara yang dioperasikan, personel pesawat udara yang dioperasikan, tanggung jawab kerugian pihak kedua, tanggung jawab kerugian pihak ketiga; dan kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara. 2. Pemberlakuan sanksi administratif apabila melanggar kewajiban di bidang asuransi dalam mengoperasikan pesawat udara berupa peringatan; pembekuan sertifikat; dan/atau pencabutan sertifikat, termasuk tanggung jawab kerugian pihak kedua dan pihak ketiga. Adapun pihak kedua dan pihak ketiga adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan pengoperasian pesawat udara dengan suatu ikatan hukum tetapi mendapat akibat dari pengoperasian pesawat udara tersebut.
Kata kunci: Pengaturan Hukum, Asuransi, Pengoperasian, Pesawat Udara,   Penerbangan