KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM MENDUKUNG USAHA PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kerjasama internasional untuk mendukung usaha memajukan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan bagaimana tujuan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kerjasama internasional untuk mendukung usaha memajukan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan pemerintah dengan menjalin kerja sama internasional dengan negara yang mendukung usaha memajukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Â Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas dalam menjalin kerja sama internasional dan dapat dilakukan dengan cara: bertukar informasi dan pengalaman, program pelatihan, praktik terbaik, penelitian, ilmu pengetahuan; dan/atau alih teknologi. 2. Tujuan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas diantaranya mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara, menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas; mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahteralahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Kata kunci:Â Kerjasama Internasional, Pemenuhan Hak, Penyandang Disabilitas