PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PASAL 310 KUHP DAN PASAL 27 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 310 KUHP pada Tindak Pidana pencemaran nama baik dan bagaimana korelasi antara Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Adapun yang dimaksud dengan kehormatan adalah mencakup kemampuan, ilmu, dan akhlak perangai. Dengan menuduhkan sesuatu hal : Unsur ini merupakan unsur penting dalam pencemaran/penistaan, yaitu untuk tindak pidana (delik) pencemaran dan pencemaran tertulis, harus dituduhkan sesuatu hal atau dituduhan suatu perbuatan tertentu. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri tersebut untuk kepentingan umum atau untuk membela diri karena terpaksa.†Ayat (3) dan Pasal 310 KUHPidana merupakan suatu ayat yang meniadakan dapat dipidananya perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal 310 KUHPidana. 2. Dengan diundangkannya UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kita kenal dengan istilah Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan suatu bentuk antisipasi dari Pemerintah bersama dengan DPR dari adanya suatu kemungkinan-kemungkinan dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik diuraikan mengenai maksud dan tujuan pemerintah dalam pembentukkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik ini, dimana Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, dan kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik.
Kata kunci: Pencemaran, Nama Baik, Pasal 310 Kuhp Dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE