PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT ADAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat di Indonesia dan bagaimana peran pemerintah dalam menjamin hak dari masyarakat adat.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat belum terlaksana dengan begitu baik, melihat dari kejadian-kejadian yang terjadi pada masyarakat adat, dimana hak ulayat atas tanah yang belum ditegakkan, diusirnya masyarakat adat dari kawasan atau wilayah mereka sendiri, seringnya kriminalisasi masyarakat adat di kala mereka ingin memanfaatkan hutan yang menjadi sumber penghidupan mereka, sampai dengan kurang tegasnya perlindungan hak sipil dari masyarakat adat terhadap tradisi adat yang sudah tidak selaras lagi dengan perkembangan jaman, prinsip kemanusiaan dan sudah bertentangan dengan undang-undang yang mengakibatkan timbulnya korban yang mengalami penganiayaan fisik maupun mental. 2. Pengakuan yang dilakukan oleh negara terhadap hak-hak dari masyarakat adat masih belum terlaksana dengan baik. Padahal, cukup banyak produk hukum yang dihasilkan dalam rangka melindungi apa yang menjadi hak dari masyarakat adat. Ini menunjukkan bahwa negara masih belum serius menjalankan amanat dari konstitusi. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya rasa nasionalisme yang dimiliki oleh masyarakat adat, yang dimana mereka juga merupakan bagian dari keseluruhan masyarakat yang harus dilindungi oleh negara.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Masyarakat Adat, Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia