TINDAK PIDANA PENYERTAAN PADA PERKUMPULAN TERLARANG MENURUT PASAL 169 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penyertaan pada perkumpulan terlarang menurut menurut Pasal 169 KUHP dan bagaimana Pasal 169 KUHP dilihat dari sudut kebebasan berserikat dan berkumpul menurut UUD 1945 dan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1.Pengaturan tindak pidana penyertaan pada perkumpulan terlarang menurut menurut Pasal 169 KUHP yaitu sebagai tindak pidana utama adalah Pasal 169 ayat (1) tentang penyertaan (turut serta) dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum; sedangkan sebagai tindak pidana yang lebih ringan diatur dalam Pasal 169 ayat (2) tentang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, di mana ayat (2) ini tidak ada dalam KUHP Belanda yang menjadi sumber penyusunan KUHP. 2. Pasal 169 KUHP dilihat dari sudut kebebasan berserikat menurut UUD 1945 tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 28 mengakui kemerdekaan bersertikat tetapi juga menyatakan ditetapkan dengan yang tujuannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kemerdekaan berserikat; sedangkan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakaan merupakan pelaksanaan dari Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Kata kunci: Tindak Pidana, Penyertaan, Perkumpulan Terlarang, Pasal 169 KUHP