KAJIAN YURIDIS CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Langsung atau sering disebut Pilkada Langsung adalah suatu mekanisme demokratis dalam rangka rekrutmen pemimpin di daerah, dimana rakyat secara menyeluruh memiliki hak dan kebebasan untuk memilih calon-calon yang didukungnya. Lahirnya calon perseorangan ini merupakan kesempatan secara luas bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses pemilihan kepala daerah. Peran rakyat dalam rekrutmen politik guna memperoleh pemerintahan daerah yang di inginkan diharapkan bisa ditingkatan. Seperti hadirnya calon perseorangan yang merupakan wujud dari kekecewaan terhadap pencalonan melalui jalur partai politik. Calon kepala daerah yang berangkat dari jalur perseorangan sudah mulai muncul sejak tahun 2006 sebelum peraturan dari pemerintah ada. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dan mengetahui dan memahami nilai-nilai demokrasi, serta melihat syarat dukungan bagi calon perseorangan dari asas keadilan. Pelaksanaan Pemilukada pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengakomodir calon perseorangan sebagai konstestan dari pemilukada di Indonesia telah menciptakan beberapa hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan. Syarat dukungan tersebut, sangat rumit dan berat bagi para bakal calon dari jalur perseorangan untuk memenuhi syarat sehingga dapat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Persayaratan jumlah dukungan ini diperberat dengan verifikasi faktual, yang bisa-bisa mengugurkan pencalonan apabila pemberi dukungan tidak dapat terverifikasi karena tidak berada di daerah tersebut pada saat petugas PPS melakukan verifikasi faktual. Kenaikan jumlah dukungan tersebut jelas sangatlah memberatkan.
Kata Kunci: Calon Perseorangan, Pemilihan, Kepala Daerah