KEKUASAAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstract
Kekuasaan kehakiman menurut UUD Negara Republik IndoÂnesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan), untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka yang dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaanâ€. Masalah yang mendasar dari penelitian ini yakni bagaimana bentuk-bentuk dan faktor-faktor yang mempengaruhi kemandirian kekuasaan hakim dan bagaimana implikasi kemandirian kekuasaan hakim terhadap penegakan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat penting bagi hakim dalam melakukan kegiatan yudisialnya, yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara di pengadilan. Pada prinsipnya faktor yang mempengaruhi kemandirian kekuasaan hakim yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Sedangkan mandiri atau tidaknya kekuasaan kehakiman mempunyai implikasi yang besar terhadap penegakan hukum yang dilakukan di muka pengadilan/persidangan.
Kata kunci: Kekuasaan, Hakim