PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK DI DAERAH BOLAANG MONGONDOW
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana lingkup penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dan bagaimana penegakan hukum terhadap wajib pajak di Bolaang Mongondow. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan bahwa: 1. Penegakan hukum pidana di bidang pajak tidak lepas dari ketentuan pidana, baik yang diatur dalam KUHP, maupun dalam Undang-undang Tindak Pidana Khusus di bidang perpajakan. Dari sisi pelaku, penegakan hukum pidana di bidang pajak dapat dikenakan terhadap fiskus, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, serta pihak ketiga. Penegakan tersebut berkaitan dengan adanya tindak pidana di bidang pajak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tindak pidana apa saja yang ada di bidang pajak serta cakupan dari penegakan hukum pidana di bidang pajak tersebut. 2.  Kesadaran masyarakat Bolaang Mongondow dalam tanggung jawabnya sebagai wajib pajak dari tahun ketahun semakin meningkat, sehingga dapat disimpulkan bahwa kemauan untuk mentaati peraturan-peraturan yang berlaku sangat besar.
Kata kunci: Wajib pajak, Bolaang Mongondow.