PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INDIVIDU TERHADAP PELAKU TINDAKAN PERSEKUSI MENURUT STATUTA ROMA 1998 TENTANG International Criminal Court
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, perbuatan persekusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan HAM dan Statuta Roma mempunyai Konsep Pertanggungjawaban Pidana Individu yang bertujuan untuk menghapus kekebalan hukum dari seorang Kepala Negara maupun seorang yang mempunya jabatan tinggi dalam sektor pemerintahan maupun militer. Dengan demikian konsep Pertanggungjawaban Pidana Individu tidak memandang jabatan dari seorang pelaku kejahatan persekusi ataupun kejahatan lainnya yang masuk dalam kategori kejahatan serius dalam Statuta Roma sehingga seseorang tersebut dapat diadili diMahkamah Pidana Internasional. Indonesia juga mempunyai pengadilan HAM sendiri dengan mengadopsi sebagian besar aturan dalam Statuta Roma seperti yang diatur dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, namun hanya saja dalam penegakkannya Indonesia memakai aturan dalam KUHP untuk menghukum pelaku kejahatan persekusi dengan melihat dari unsur kejahatan yang dilakukan. Kedua, proses penegakkan hukum dengan memakai konsep pertanggungjawaban pidana individu pertama kali dipakai Mahkamah Pidana Internasional untuk menghukum Thomas Lubanga sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Mahkamah Pidana Internasional juga dapat mengadili seseorang yang melakukan kejahatan walaupun diluar yurisdiksi mahkamah dengan memakai prinsip universal yang mana prinsip ini mengartikan apabila suatu kejahatan yang dilakukan melanggar kepentingan masyarakat umum maka dapat diterapkan kewenangan dari mahkamah pidana internasional dengan didukung Surat Resolusi dari DK-PBB. Proses penerapan hukum terhadap pelaku persekusi di Indonesiapun hanya memakai aturan hukum yang ada yang berkaitan dengan unsur perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan persekusi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, persekusi, Statuta Roma 1998