HAK PEKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer yaitu UUD 1945 dan peraturan-peraturan berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas. Bahan hukum sekunder semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi diantaranya buku-buku, jurnal dan dokumen-dokumen yang mengulas tentang hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas; dan bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan primer dan sekunder seperti kamus, ensiklopedia dan lain-lainnya. Â Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas dalam perspektif Hak Asasi Manusia dalam upaya menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Implementasinya pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvesi internasional ke dalam peraturan perundang-undangan negara Indonesia untuk menjamin HAM para penyandang disabilitas untuk dapat memperoleh perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Aspek yuridis, bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerjaan penyandang disabilitas yang bebas dari setiap perlakuan yang bersifat diskriminatif diperlukan pelaksanaan kebijakan affirmative action serta sosialiasi bagi pemangku kewajiban/stake holder, terlebih khusus pemerintah, pemerintah daerah, dan intansi-instansi terkait serta masyarakat untuk dapat lebih memahami aturan yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas dan terus berupaya menghilangkan stigma-stigma negatif yang ada dengan meningkatkan pemahaman terhadap penyandang disabilitas.
Kata Kunci: hak pekerjaan, disabilitas, hak asasi manusia