PENYELESAIAN HUKUM PENYEROBOTAN TANAH WARISAN MENURUT LEGITIME PORTIE DALAM HUKUM WARIS PERDATA
Abstract
Penelitian merupakan penelitian hukum atau yang dikenal dengan metode penelitian hukum normatif. Metode yang digunakan untuk meneliti secara mendalam terhadap pengaturan dan kaedah penyerobotan tanah warisan  penyelesaian sengketa dan penegakan hukumnya. Dalam proses pemeriksaan perkara penyerobotan tanah warisan akan diteliti model penerapan hukum dan model penyelesaian perkara. Penelitian ini hendak mengkaji masalah yang berhubungan dengan penegakan hukum dan penyelesaian sengketa dalam proses pemeriksaan perkara penyerobotan tanah warisan terkait dengan bagian mutlak dari ahli waris, termasuk penelitian deskriptif yang berguna untuk menganalisis data penelitian pada data saat sekarang. Penelitian deskriptif yaitu penelitian yang tata kerjanya memberi data seteliti mungkin tentang ikut sertanya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan perkara warisan. Hasil penetilian menunjukan bahwa Pengaturan Penyerobatan tanah warisan terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata {BW} Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP, dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agaria UUPA. Hukum perdata merupakan dasar pengaturan penyerobotan Tanah warisan karena Hukum waris merupakan dasar pengaturan hak Legitime Portie dari ahli waris pasal 913 KUHPerdata. Pasal 385 KUHP merupakan dasar pengaturan tentang tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pelaku. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 dan Pasal 3, Pasal 35 PP 24 1997 tentang Pendaftaran tanah merupakan dasar pembuktian kepemilikan Tanah warisan lewat sertifikat. Dari tiga dasar pengaturan tersebut jelas penyerobotan tanah merupakan tindak pidana, perbuatan melawan hukum dan upaya menghilangkan bukti hak terhadap kepemilikan tanah warisan.
Kata Kunci: penyerobotan, tanah, warisan, legitime portie