PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DIREKSI PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PERUSAHAAN YANG PAILIT
Abstract
Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perseroan terbatas dan kepailitan, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku literatur dan kasus-kasus hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Selain itu penulis mengambil sumber data primer yang didapat langsung dari lapangan sebagai tambahan. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan tersebut yaitu dengan menggunakan studi dokumenter. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan meneliti kelengkapan data tersebut, melakukan penyusunan data pada tiap pokok pembahasan secara sistematis mengelompokkan data tersebut menurut pokok bahasan. Metode pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direksi perseroan dapat dimintai pertanggung jawaban pribadi atas kepailitan PT. Pertanggung jawaban tersebut harus berdasarkan kepada peristiwa hukum sebagai syarat utama untuk menjalankan pemberlakuan pasal-pasal UU PT maupun Undang Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Direksi, Perseroan Terbatas, Perusahaan, Pailit