KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN DAERAH DI ERA OTONOMI
Abstract
Jenis penelitian dalam penulisan tesis ini ialah penelitian hukum normatif. Yang terfokus pada kajian bahan hukum yang terkait dengan kewenangan Ketua dan Anggota DPRD dalam pengunaan keuangan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Peraturan Perundangan-Undangan (Statute Approach). Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), terkait dengan konsep kewenagan, hak, pertangung jawaban penyalagunaan keuangan oleh ketua dan anggota DPRD.  Pengumpulan Bahan hukum dan data dilakukan  pada DPRD Halmahera Utara terutama studi dokumen dan wawancara. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: a, Dewan perwakilan rakyat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah diberikan kewenangan di bidang keuangan sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Berbagai tunjangan diberikan kepada Ketua dan anggota DPRD sesuai Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan dll. b, Pertanggungjawaban Ketua dan Anggota DPRD dalam penyalahgunaan keuangan merupakan tangung jawab pribadi kecuali untuk pengunaan dana Institusi DPRD menjadi tangung jawab (Sekwan). 1. Bentuk tangung jawab ketua dan anggota Dewan atas penyalahgunaan keuangan yaitu a, Tangung jawab Pidana, b, Tangung jawab Perdata. 2. Kendala dalam Pertangungjawaban a, Kendala Politik, yaitu hubungan partai b kendala prosedur yang terlalu panjang utk pemecatan anggota DPRD c, kendala ekonomi.
Kata Kunci: Kewenangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggaran