PELAKSANAAN KEWENANGAN FASILITASI GUBERNUR DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Metode penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif. Data primer diperoleh dari yaitu data hukum mengikat yang diperoleh dari norma atau kaidah-kaidah dasar peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah dalam hal mengenai kewenangan pembentukan produk hukum daerah. Data sekunder diambil dari dokumen – dokumen studi Pustaka, artikel – artikel hasil penelitian website - website yang mendukung penelitian. Data yang diperoleh atau terkumpul baik primer, sekunder, tertier maupun data selanjutnya akan disusun dalam susunan yang komprehensif untuk selanjutnya dibuat deskripsi dan kemudian akan dianalisis secara yuridis kualitatif dengan berpedoman pada norma-norma hukum yang ada. Hasil penelitian Pelaksanaan kewenangan fasilitasi Gubernur dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Sulawesi Utara menunjukan bahwa : 1) Pelaksanaan kewenangan fasilitasi Gubernur di Sulawesi Utara belum berjalan efektif, hal ini disebabkan karena masih terdapat Produk hukum daerah kabupaten/kota yang tidak melalui fasilitasi gubernur meskipun pelaksanaan fasilitasi merupakan norma wajib yang harus dilaksanakan. 2) faktor-faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan Kewenangan Fasilitasi Gubernur disebabkan karena tidak adanya sanksi pembatalan Perda, Perkada dan Peraturan DPRD oleh Gubernur jika tidak dilakukanya fasilitasi dan rendahnya tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota..
Kata Kunci: kewenangan, gubernur produk hukum, daerah