PENGAWASAN KOMISARIS BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSERO TERHADAP DIREKSI DALAM RANGKA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder. Tipe penelitian hukumnya adalah kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian yang dikaji penulis dalam penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif, yang dimaksudkan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Dalam penelitian ini digunakan pengolahan bahan hukum dengan cara editing, yaitu pemeriksaan kembali bahan hukum yang diperoleh terutama dari kelengkapannya, kejelasan makna, kesesuaian, serta relevansinya dengan kelompok yang lain. Bahan hukum hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif, selanjutnya dideskriptifkan dengan cara menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan permasalahan mengenai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN Persero. Hasil penetilian menunjukan bahwa Tangggung jawab Komisaris BUMN Persero dalam melaksanakan tugas pengawasan diwujudkan dalam mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi agar supaya Direksi tidak melalukan suatu hal yang dapat merugikan perusahaan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Kewenangan pengawasan yang dimilikinya merupakan senjata utama dalam mengontrol kinerja Direksi. Akan tetapi fungsi pengawasan tersebut tidak efektif dan maksimal dikarenakan pemilihan dan pengangkatan Komisaris didasarkan pada kepentingan pribadi, kelompok, penguasa dan partai politik. Akibatnya banyak Direksi BUMN persero yang terjerat kasus korupsi.
Kata Kunci: Pengawasan, Komisaris, BUMN, Direksi, Korupsi.