DEWAN PERWAKILAN DAERAH BEBAS DARI UNSUR PARTAI POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah syarat pencalonan anggota DPD menurut UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bagaimanakah konsekuensi hukum terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berasal dari Pengurus dan Anggota Partai Politik menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pencalonan untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah dari perseorangan berdasarkan kententuan Pasal 181 Udang-Undang No. 7 Tahun 2017 dimana sedari awal hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Perseorangan untuk pencalonan dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi syarat dalam Pasal 182 Udang-Undang No. 7 Tahun 2017. Dalam persyaratan sebagaimana dalam Pasal 182 huruf (l) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yaitu tentang frasa “pekerjaan lainnya†dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dimaknai juga sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik. Sehingga dalam pencalonan seseorang tidak boleh menjadi pengurus dari partai politik, namun hanya sekedar menjadi anggota partai politik tidaklah mengapa. Sehingga pengaturan bahwa anggota partai tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI tidak terdapat dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengartikan bahwa terjadi kekosongan hukum. 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berasal dari partai politik dalam hal ini apabila sebagai pengurus (fungsionaris) memiliki konsekuensi dapat diberhentikan jika tidak mengindahkan Pasal 182 huruf (l) yaitu “pekerjaan lain†yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana frasa kata “pekerjaan lainnya†ini dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) dari partai politik sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018. Diketahui pula bahwa anggota politik wajib mematuhi dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta berpartisipasi dalam kegiatan partai politik seperti yang termuat dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Kata kunci: partai politik; dewan perwakilan daerah;