PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XVI/2018 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengtahui bagaimanakah mekanisme pengesahan perjanjian internasional menurut Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional dan bagaimanakah pertimbangan hukum oleh Mahkamah Konstitusi atas putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 terhadap Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses pengesahan perjanjian internasional  dilihat  dari  dua perspektif, yakni eksternal dan internal.Pembagian wewenang lembaga negara (treaty making power) dalam prosedur  pengesahan  perjanjian internasional merupakan bagian dari perspektif internal, setiap negara memiliki tugas dan wewenang lembaga yang berbeda sehingga konsep treaty making power dalam prosedur  pengesahan  perjanjian internasional juga berbeda-beda. Pengesahan Perjanjian Internasional kedalam hukum nasional merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 baik berbentuk UU ataupun Peraturan Presiden. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018 memberikan dampak berupa penafsiran baru dan perubahan terhadap  proses pengesahan perjanjian internasional di Indonesia. Persetujuan DPR dapat diwujudkan  dengan  mekanisme konsultasi antara Pemerintah dan DPR dalam bentuk rekomendasi, sedangkan  pengesahan  hukum nasional  diwujudkan  dengan diterbitkannya undang-undang atau peraturan  presiden  sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Perjanjian Internasional. Pasal 10 UU Perjanjian  Internasional,  yakni dengan menghapuskan kategori a-f perjanjian internasional yang harus disahkan dengan undang-undang, dan menggantinya dengan frasa “perjanjian  internasional  yang memiliki akibat  yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta  berkaitan dengan beban keuangan negaradan/atau mengharuskan adanya perubahan/ pembentukan undang-undangâ€Â sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945.
Kata kunci: pengesahan perjanjian internasional; mahkamah konstitusi;