HUBUNGAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Adelia Fernanda Lawani

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Hubungan Eksekutif dan Legislatif Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-undangan dan bagaimanakah Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada prinsipnya terdapat hubungan antara Eksekutif dan Legislatif terkait dengan kekuasaan pembuatan undang-undang. Dalam pembuatan undang-undang, eksekutif, dalam hal ini Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada legislatif (DPR). Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden tersebut, kemudian dibahas bersama DPR. Apabila RUU tersebut mendapat persetujuan bersama, RUU dapat disahkan menjadi UU.Presiden yang merupakan puncak kekuasaan eksekutif dalam menjalankan kekuasaannya bekerja sama dengan DPR sebagai lembaga legislatif. Walaupun demikian hubungan antara eksekutif dan legislatif terdapat hubungan yang bersifat politis. Karena dalam produk peraturan perundang-undanganselalu terdapat pertimbangan yang diberikan oleh lembaga legislatif yang pada dasarnya  merupakan hasil perundingan para elit politik. 2. Dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan secara garis besar terdapat 2 (dua) tahap kegiatan, yaitu: Pertama, kegiatan yang berhubungan dengan proses tahapan perencanaan yang kedua mencakup persiapan bahan atau material dan persiapan pelaksanaan tugas dan kedua, kegiatan yang berhubungan dengan prosedur penyusunan dan pembentukan.Tahapan tersebut saling ketergantungan dan merupakan kegiatan yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 Perubahan atas  UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah menentukan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Kata kunci: pembuatan peraturan; eksekutif; legislatif;

Author Biography

Adelia Fernanda Lawani

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-03-31