SISTEM PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI DITINJAU DARI KEKUASAAN KEHAKIMAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan hakim konstitusi secara internal dan bagaimana sistem pengawasan hakim konstitusi menurut Kekuasaan Kehakiman oleh UUD 1945 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perilaku hakim konstitusi harus dijaga demi menjaga marwah institusi Mahkamah Konstitusi sehingga kedepannya diperlilan adanya pengawasan terhadap kode etik dan perilaku hakim, baik itu yang bersifat internal maupun eksternal. Namun demikian, pengawasan eksternal terhadap hakim Mahkamah Konstitusi jangan sampai menganggu independensi hakim Mahkamah Konstitusi. Pengawasan internal terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi saat ini telah ada yaitu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim, Peraturan mahkamah Konstitusi Nomor: 10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Dasar Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 2. Pengawasan yang bersifat eksternal terhadap hakim Mahkamah Konstitusi saat ini belum ada pengaturannya. Sehingga di masa mendatang pengawasan eksternal ini perlu juga dilakukan karena secara profesi hakim konstitusi sama dengan hakim-hakim yang lain termasuk dengan hakim agung. Komisi Yudisial sebagai lembaga negara hasil reformasi dan diberi kewenangan oleh UUD 1945 untuk menajaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim sudah selayaknya untuk diberikan kewenangan untuk melakukan pengawsasan eksternal terhadap perilaku hakim konstitusi. Karena di zaman demokrasi modern seperti saat ini tidak boleh ada lembaga negara ataupun personalnya yang bebas dari pengawasan, hal ini sebagai bentuk dari akuntabilitas da pelaksanaan dari prinsip checks and balances. Namun demikian pengawasan terhadap hakim konstitusi ini jangan sampai menganggu atau mengintervensi independensi peradilan sehingga perlu dicarikan formulasi yang tepat untuk mensinergikan antara pengawasan dengan indepensi peradilan.
Kata kunci: hakim konstitusi; pengawasan hakim konstitusi;