WEWENANG PENYIDIK SESUAI DENGAN HUKUM ACARA PIDANA DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah wewenang penyidik sesuai dengan hukum acara pidana dalam melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup dan bagaimanakah pembuktian tindak pidana lingkungan hidup yang dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan: 1. Wewenang penyidik sesuai dengan hukum acara pidana dalam melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup dilaksanakan oleh penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup. Wewenang penyidik diantaranya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dan meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 2. Pembuktian tindak pidana lingkungan hidup menggunakan alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa; dan/atau alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Alat bukti lain, meliputi, informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data, rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat, dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau perporasi yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau dibaca.
Kata kunci: penyidik; lingkungan hidup;