TINDAK PIDANA PEREDARAN FILM TANPA LULUS SENSOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah  pengaturan hukum mengenai sensor film berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dan bagaimanakah tindak pidana peredaran film tanpa lulus sensor menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Pengaturan hukum mengenai sensor film berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman mengatur setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Surat tanda lulus sensor diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi: penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum, penentuan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum, dan penentuan penggolongan usia penonton film. Penyensoran dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film. Untuk melakukan penyensoran dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen. 2. Tindak pidana peredaran film tanpa lulus sensor menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, terjadi apabila ada perbuatan yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kata kunci: film; peredaran fim; sensor;