KEWENANGAN KPK DALAM MENCEGAH SESEORANG BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENURUT UU NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apakah kewenangan KPK melakukan pencegahan bertentangan dengan HAM dan bagaimana kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah seseorang bepergian ke Luar Negeri Menurut UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan KPK dalam melakukan pencekalan tidak bertentangan dengan HAM sebab kebebasan bergerak bukanlah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 I ayat (1). Artinya, sepanjang seseorang masih dalam proses penyelidikan dengan status saksi ataupun tersangka maka orang tersebut dapat dicegah untuk bepergian keluar negeri untuk kepentingan penyelidikan.    2. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pencegahan terhadap seseorang untuk bepergian ke luar negeri adalah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU No. 30 Tahun 2002 khususnya dalam Pasal 12 huruf b guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, demikian juga sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian khususnya Pasal 19 ayat (2), kemudian juga dalam PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Pasal 226 dan Putusan MK bernomor PUT No. 64/PUU-IX/2011 – Perkara Pengujian UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD Negara RI.
Kata kunci: korupsi; bepergian ke luar negeri; kpk